Breaking News
recent

Gaji Rp2 Juta Per Bulan Tak Dikenakan Pajak


Pemerintah sedang memperjuangkan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pekerja dari Rp15,8 juta per tahun naik menjadi Rp24 juta per tahun. Jika usulan itu diterima DPR, karyawan yang bergaji Rp2 juta/bulan atau kurang, tidak akan dikenai pajak.

"Semula penghasilan tidak kena pajak batasnya adalah Rp15.848.000 per tahun, kita naikkan menjadi Rp24 juta per tahun. Ini agar mereka yang penghasilannya di bawah itu tidak perlu membayar pajak (pajak pendapatan)" kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan 20 blok rumah susun sejahtera sewa untuk pekerja/buruh di Kawasan Industri Kabil, Batam, Kepri, Jumat (27/4).

Presiden mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja khususnya yang memiliki gaji tidak terlalu besar sehingga tidak lagi terbebani oleh pajak.

"Saya kira ini lebih adil. Sebaliknya yang kaya, yang super kaya, ya membayar pajak lah. Dengan demikian, negara tetap memiliki penghasilan," ujar SBY menambahkan.

Selain batas pajak bagi golongan berpenghasilan tertentu, Presiden juga menginginkan pembangunan rumah sakit, khusus untuk pekerja. Terutama di daerah yang memiliki jumlah tenaga kerja yang banyak. Untuk pembangunan itu, Presiden telah berkoordinasi dengan Menko Kesra, Menakertrans, Meneg BUMN, maupun Jamsostek untuk bisa mewujudkan rencana itu dalam 2,5 tahun ke depan.

"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja yang sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," tegasnya.

SBY mengharapkan, penghasilan dan kesejahteraan pekerja harus semakin layak dari waktu ke waktu. Untuk itu, Presiden meminta kemitraan antara pemerintah, pimpinan dan manajemen dunia usaha, serta pemerintah terjalin dengan lebih baik dan makin efektif.

Kalau kemitraan tripartit berfungsi dengan baik dan masing-masing memenuhi perannya kata SBY, maka yang akan mendapatkan manfaat nyata adalah para pekerja dan perusahaan bersangkutan. Jika dunia usaha tumbuh, perekonomian juga bergerak, yang akhirnya negara akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Saya ingin di negeri ini upah, penghasilan, dan kesejahteraan para pekerja makin ke depan makin baik, hidupnya makin layak. Saya mengajak tripartit di tingkat pusat maupun daerah, menjelang Hari Buruh Internasional pada 1 Mei nanti, mari terus meningkatkan efektivitas kerja sama dan kemitraan kita," ujarnya.

Dalam negara yang terus membangun, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kab/kota, jelas SBY, juga perlu membangun diri termasuk dalam hal perekenomian. Jika ekonomi tumbuh, maka negara akan mendapatkan penerimaan yang semakin besar dan bisa membiayai semua kegiatan pemerintahan serta kegiatan kehidupan bernegara.

Disebutkan SBY, keberhasilan ekonomi dan dunia usaha, pada akhirnya akan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dunia usaha atau bisnis adalah pilar penting bagi ekonomi bangsa. Kalau dunia usaha maju, ekonomi akan tumbuh baik. Sehingga tercipta lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

"Dunia usaha agar makin maju manakala strategi, manajemen dan yang dilakukan oleh dunia usaha tepat dan dapat membikin usahanya maju serta para pekerjanya memiliki produktifitas yang tinggi untuk bersama menyukseskan dunia usaha," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah berupaya dengan segala cara mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh. Kebijakan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Muhaimin.

Ia mengatakan sejak sebulan lalu, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp1,32 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa meningkat sehingga akan turut mendorong sektor riil.

“Usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh. Strategi lainnya adalah mendorong perusahaan yang mampu agar menaikkan standar kesejahteraan pekerja," ujar Muhaimin yang juga ikut dalam rombongan SBY.

Selain usulan PTKP, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh lainnya adalah dengan membangun perumahan bagi pekerja.

"Perkembangan pembangunan rumah umum hingga tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah rumah yang telah dibangun dengan fasilitas pemerintah sebanyak 1.200.000 unit rumah," terang Muhaimin.

Untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh telah terwujud pembangunan rumah bagi pekerja sebagai berikut Melalui program PT Jamsostek (Persero) telah dibangun rusunawa 36 blok untuk kapasitas 7.548 pekerja di Batam (Bumi Lancang Kuning, di Muka Kuning dan di Kawasan Industri Kabil). Sementara di Jawa Barat (Kawasan Industri Jababeka, Cikarang) dengan nilai Rp220 miliar.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, pemerintah sedang mengevaluasi usulan ini. Hasil kajian akan dibahas pada sidang kabinet. Keputusan selanjutnya akan dibawa ke DPR untuk dibahas.

Apakah besaran penghasilan tidak kena pajak yang dibahas adalah Rp 2 juta seperti usulan Menakertrans, Agus mengatakan, nilai tersebut masih dikaji. ”Kami membicarakan hal seperti itu, tetapi belum bisa disampaikan secara resmi,” kata Agus di Jakarta, kemarin.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyambut baik karena banyak upah minimum provinsi (UMP) lebih dari Rp1,3 juta per bulan. Timboel meminta pemerintah mengalokasikan subsidi langsung bagi buruh bergaji di bawah Rp2 juta per bulan agar bisa hidup sejahtera.

Menurut Timboel, kenaikan penghasilan tidak kena pajak tidak akan mengganggu target penerimaan PPh 21 dalam APBN Perubahan 2012 sebesar Rp89 triliun.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak akan berdampak kepada pekerja formal. Kebijakan ini dikhawatirkan baru menyentuh buruh berpenghasilan di atas UMP dan tidak sepenuhnya sesuai tujuan.

Yanuar meminta pemerintah menghitung cermat rencana tersebut. Dia khawatir, kenaikan penghasilan tidak kena pajak malah memicu inflasi karena harga konsumsi agregat ikut naik.

”Perlu ada insentif pajak bagi perusahaan. Semakin tinggi upah buruh, semakin rendah PPh perusahaan. Bukti kenaikan upah atas inflasi ini boleh menjadi pemotong PPh perusahaan,” ujar Yanuar.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1855632/gaji-rp2-juta-per-bulan-tak-dikenakan-pajak
STS

STS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.